Tugas & Fungsi

Tugas Pokok, Fungsi dan Kewenangan Organisasi Perangkat Daerah sesuai Peraturan berlaku (Peraturan Bupati Dairi Nomor 15 Tahun 2019)

  • Badan Perencanaan Pembangunan dan Penelitian Daerah merupakan unsur penunjang urusan bidang perencanaan, penelitian dan pengembangan yang menjadi kewenangan daerah yang dipimpin oleh kepala badan yang berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada bupati melalui sekretaris daerah;
  • Badan Perencanaan Pembangunan dan Penelitian Daerah mempunyai tugas membantu bupati melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan di bidang perencanaan, penelitian dan pengembangan;
  • Badan Perencanaan Pembangunan dan Penelitian Daerah dalam melaksanakan Tugas melaksanakan fungsi:

– Perumusan kebijakan bidang perencanaan, penelitian dan pengembangan;

– Pelaksanaan kebijakn bidang perencanaan, penelitian dan pengembangan;

– Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan bidang perencanaan, penelitian dan pengembangan.

  • Pelaksanaan administrasi bidang perencanaan, penelitian dan pengembangan; dan
  • Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Back to top button