Puji dan syukur kami panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Kuasa karena atas berkat dan rahmat-Nya sehingga Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Dairi Tahun 2019-2024 dapat tersusun. RPJMD ini disusun berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian, dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah.
RPJMD ini berisikan Visi, Misi, Tujuan, Sasaran, Strategi dan Arah Kebijakan serta Program yang merupakan Pedoman bagi Perangkat Daerah dalam mewujudkan Visi dan Misi Pembangunan di Kabupaten Dairi selama masa 5 (lima) tahun kedepan. RPJMD ini menjadi pedoman dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan oleh pemangku kepentingan (pemerintah, masyarakat dan dunia usaha) termasuk juga Pemerintahan Desa dalam penyusunan RPJMDes, sehingga kemajuan Kabupaten Dairi yang kita cintai ini dapat meningkat pada masa – masa mendatang.